.: Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabaraakatuh :: Selamat Datang webblog Pimpinan Ranting Muhammadiyah Sindurejan :.

Senin, 17 Oktober 2011

RAKER PRM,PRPM,PRNA SINDUREJAN

Alhamdulillah Raker sudah terlaksana ,Ahad 16 Oktober 2011.pukul 7 pagi berangkat ke pantai Baru/Kwaru.setelah acara raker usai dilanjutkan Outbond dan jalan jalan menikmati ciptaan Allah SWT di kedua pantai.jam 14.00 WIB bus meluncur ke Sindurejan..Raker yang dihadiri lebih kurang 60 orang ini mudah mudahan ( progam kerja yang dihasilkan )bisa dilaksanakan setahun kedepan dan menjadikan maraknya dawah di Sindurejan....Amiiin.   Selanjutnya  terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah memberikan konstribusi untuk suksesnya pelaksanaan acara Raker.teriring doa Jazakumullahi khoiran katsiira.....Amiiin 




Rabu, 05 Oktober 2011

Lomba futsal antar ranting se-cabang Wirobrajan


QURBAN DAN PROBLEMATIKANYA


Oleh: Ruslan Fariadi, M.Ag
A. Pengertian Qurban
اْلأُضْحِيَةُ هِيَ إِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ والْغَنَمِ  يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّسْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ
“Al-Udhhiyyah adalah nama bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) dan pada hari-hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt”.

B. Dasar Perintah Berqurban
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثََ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ اْلأَبْتَرُ(3)
“Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberi engkau (ya Muhammad)  ni’mat yang banyak. Sebab itu shalatlah engkau karena Tuhanmu dan sembelihlah (kurbanmu). Sesungguhnya orang yang membencimu akan musnah”.(QS. Al-Kausar:1-3)
وَاْلبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَآئِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَآفٌ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَأَطْعِمُوْا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. كَذلِكَ سّخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ (الحج:36)
”Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang tidak minta-minta dan orang yang memint-minta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”.(Q.S.Al-Hajj;36)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه إبن ماجه وأحمد)
“Dari Abi Huraerah ra. Bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda”Barangsiapa  memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

C. Hukum Berqurban
            Terkait dengan hukum berqurban ini, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu:
1.       Orang yang telah bernadzar akan berqurban, maka wajib baginya untuk melaksanakan nadzar tersebut. Hal itu berdasarkan hadits Nabi saw:

من نذر ان يطيع الله فليطعه {رواه البخارى ومسلم}

“Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka laksanakanlah nadzarnya itu”. (HR.Bukhari dan Muslim)
2.       Orang yang mampu (kaya) menyembelih hewan qurban hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا (رواه إبن ماجه وأحمد)
“Dari Abi Huraerah ra. Bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda”Barangsiapa  memiliki keleluasan harta dan tidak menyembelih hewan qurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
                Namun demikian, terkait dengan kreteria orang mampu merupakan persoalan yang masih diperbincangkan. Menurut para ulama’ ada beberapa kriteria untuk menggolongkan seseorang itu mampu atau tidak, yaitu:
  1. Menurut sebagian ulama’, jika seseorang itu telah memiliki uang mencapai nishab zakat.
  2. Menurut ulama’ lain, seseorang itu digolongkan kaya atau mampu adalah orang yang mampu membeli seharga hewan qurban, sekalipun dengan berhutang asal nanti dapat melunasi hutangnya itu.
Terlepas dari pembicaraan tentang hukum berqurban di atas, semestinya bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk berqurban, maka hendaknya melaksanakan ibadah qurban dengan semangat “fastabiqul khairat” dalam rangka mentaati Allah swt dan itiba’ Rasulullah saw.

D. Macam-macam Binatang Qurban

Hewan yang dapat disembelih untuk qurban adalah Bahimah al-An’aam” (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Hajj ayat 34.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ وَإِلـهُكُمْ إِلَـهٌ  وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوْا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ (الحجّ:34)
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan  Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. (QS. Al-Hajj;34)
                        Menurut pandangan para ulama bahwa yang termasuk  “Bahimah al-An’aam” (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk domba atau biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.

E. Kriteria Binatang Qurban
Kriteria hewan untuk qurban dapat dilihat dari dua aspek, yaitu; Pertama, kriteria secara fisik, yakni hewan untuk qurban hendaknya yang baik dan tidak cacat. Dengan demikian hewan yang tidak memenuhi sebagai hewan qurban ada empat, yaitu 1. al-Auraa (yang jelas cacatnya)  2. al-Maridhah (hewan yang sakit) 3. al-‘Arjaa (hewan yang pincang) dan 4. al-Ajfaa (hewan yang sangat kurus dan tidak berdaging).  Kriteria-kriteria tersebut berdasarkan hadis di bawah ini:
1- عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَبِيُّ صّلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ  وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا وَسَمَّى وَكَبَّرَ (رواه البخارى ومسلم)
”Dari Anas ra. Ia berkata:”Bahwasanya Nabi SAW. telah berqurban dengan dua ekor kibas yang enak dipandang mata lagi mempunyai tanduk. Beliau menyembelih sendiri dan beliau meletakkan kakinya di atas kedua untanya dan membaca basmalah dan bertakbir”.(HR.Bukhari dan Muslim).
2- عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ فَيْرُوْزَ سَأَلْتُ الْبَرَّاءَبْنِ عَازِبٍ مَالاَ يَجُوْزُ فِى اْلأَضَاحِى فَقَالَ:قَامَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:أَرْبَعٌ لاَتَجُوْزُ فِى اْلأَضَاحِى:اْلعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ بّيِّنٌ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِى لاَ تَنْقَى (رواه أبو داود)
Dari Ubaid bin Fairuz , saya bertanya pada al-Barro bin Azib tentang sifat-sifat apa saja yang menyebabkan tidak bolehnya pada binatang qurban. Ia menjawab:Bahwa Rasulullah SAW. berada di antara Kami kemudian beliau bersabda: Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang Qurban, yaitu binatang yang buta lagi jelas butanya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepincangannya, dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih”. (HR. Abu Daud)  
Kedua, kriteria dari segi umur. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa hewan yang memenuhi untuk berqurban ,yaitu; unta usianya telah berumur 5 tahun, sapi telah berumur 2 tahun dan kambing telah berumur 1 tahun. Namun demikian dalam masalah umur hewan qurban ini tidak mutlak, artinya seandainya tidak dimungkinkan untuk mendapatkan hewan qurban seperti kriteria usia tersebut boleh berqurban dengan hewan yang masih muda.

F. Jumlah Hewan Qurban
1. Seseorang telah dianggap cukup berqurban dengan seekor kambing. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:
عَنْ جُنْدَبْنِ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ اْلأَضْحَى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ بِالنَّاسِ نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ فَقَالَ مَنْ  ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ (رواه مسلم)
“Dari Jund bin Sufyan ia berkata: Saya telah menyaksikan al-Adha dengan Rasulullah SAW..ketika Beliau telah selesai shalat bersama orang banyak, beliau melihat seekor kambing yang telah disembelih.Kemudian beliau bersabda: Barang siapa menyembelih qurban sebelum melakukan shalat hendaklah ia menyembelih seekor kambing sebagai gantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, hendaklah menyembelih berdasarkan dengan nama Allah swt”.(HR. Muslim)
  2. Seekor unta, sapi atau kerbau telah mencukupi qurban untuk 7 orang. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi di bawah.
عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلحُدَيْبَةَ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍٍ وَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم و أبو داود والترمذى)
Dari Jabir bin Abdillah ia berkata:”Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, abu Daud dan Ahmad).
Ketentuan jumlah hewan qurban untuk jumlah orang yang berqurban tersebut merupakan ketentuan minimum. Artinya apabila seseorang yang memiliki kemampuan berqurban lebih dari ketentuan di atas dan masyarakat sangat membutuhkannya maka hal itu lebih baik. Karena hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah menjelaskan bahwa Nabi pernah  berqurban menyembelih dua ekor kambing dan Nabi dengan sembilan sahabat berqurban untuk satu unta. Hal ini berdasar pada hadis berikut:
1- عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه وسلّم ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّر (رواه البخارى ومسلم)
Dari Anas ra. Ia berkata:”Sesungguhnya Nabi SAW. telah berqurban dengan ekor kambing yang menyenangkan dipandang mata dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan membaca basmalah dan takbir”.(HR. Bukhari Muslim)
2- عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ النَحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَعِيْرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرِةِ عَنْ سَبْعَةٍ {النسائىوالترمذى وابن ماجه}
“Dari Ibnu Abbas ia berkata:”Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah SAW. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan qurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi”.(HR. An-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)



G. Waktu Menyembelih Hewan Qurban
Waktu yang ditetapkan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban adalah sejak selesai shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah  sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil di bawah ini.
1-لِيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوْا اسْمَ اللهِ فِى أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَارَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ (الحجّ"28)
”…supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang telah Allah berikan kepadanya berupa ternak”.(QS.Al-Hajj:28)
Yang dimaksud dengan “Ayyaamin Ma’luumat” sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Ahmad Musthafa al-Maraghi dalam kitab tafsirnya adalah hari Nahar dan hari nahar  itu ada tiga hari yaitu hari Idul Adha dan dua hari sesudahnya. (Tafsir al-Maraghi jilid 6)
2- عَنْ جُبَيْرٍ بْنِ مَطْعَمٍ عَنِ النَّبِيِّ صلَّى الله عليه وسلّم قال:كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ (رواه أحمد)
“Dari Jubair bin Math’am dari Nabi SAW. Beliau bersabda:”semua hari tasyriq adalah waktu penyembelihan (hewan qurban)”. ( HR. Ahmad)

H. Penyembelih Dan Cara Menyembelih Hewan Qurban
Yang menyembelih hewan qurban diutamakan shohibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW. Apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan oleh orang lain.
Adapun tata cara penyembelihan hewan qurban harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Menggunakan alat penyembelihan yang tajam
2.      Memutuskan (memotong) dua urat nadi yang ada di leher .
3.      Mengadakan hewan ke arah kiblat.
4.      Setelah menghadapkannya ke arah qiblat, kemudian berdo’a “Inni wajjahtu wajhiya lilladzii fathoros Samaawaati wal-Ardho ‘alaa millati Ibrohim haniifaw wa Maa Ana minal Musyrikiin Inna Sholaatii wa Nusukii wa Mahyaaya wa Mamaatii lillaahi Robbil ‘aalamiin Laa Syariikalahu wa Bidzaalika Umirtu wa Ana minal Muslimiiin Allahumma Minka wa laka wa ‘an Muhammad wa Ummatihi Bismillah wallahu Akbar”,. Atau dengan do’a lain “Bismillah wallahu akbar Inna Hadza ‘Annii wa ‘am man lam Yudhohhi min Ummatii”. Tuntunan do’a ini didasarkan pada hadis Nabi SAW. Riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi dan  Ahmad .
5.      Kemudian menyembelih hewan qurban.
عن أنس بن مالك رضى الله عنه أن النبى صلى الله عليه وسلم كان يضحى بكبشين أملحين أقرنين ويسمى ويكبر ويضع رجله على صفاحهما- وفى لفظ ذبحهما بيده (متفق عليه) – وفى لفظ لمسلم ويقول بسم الله والله أكبر.
“Dari Anas bin Malik ra; bahwasanya Nabi saw pernah berqurban 2 kambing yang bertanduk dan beliau membaca (bismillah) dan bertakbir  dan meletakkan kakinya di lambung lehernya – dalam suatu lafaz dikatakan; beliau menyembelih keduanya dengan tangannya. (HR. Bukhari dan Muslim) – dan suatu lafaz dari imam Muslim dikatakan; beliau mengucapkan “Bismillah Wallahu Akbar”.




I. Pembagian Hewan Qurban
Ibadah qurban selain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dari dimensi sosial juga untuk menyantuni kaum lemah. Oleh karena itu, daging qurban hendaknya dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkannya. Sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’an:
...فكلوا منها واطعموا البائس الفقير {الحج: 28}
Dengan demikian, orang-orang yang berhak menerima daging qurban dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu;
a)      Orang yang sengsara lagi faqir  
b)      Orang yang ditunjuk oleh shohibul qurban (baik yang minta-minta maupun tidak minta-minta) ,dan
c)      Shohibul qurban.
J. Beberapa Persoalan Seputar Qurban
1. Kepanitiaan Dalam Pelaksanaan Qurban
            Pada prinsipnya, qurban itu hendaknya dilakukan sendiri oleh shohibul qurban, namun jika tidak bisa atau ingin menyerahkan kepada orang lain, maka hal itu juga dibenarkan. Namun demikian, jika melihat hadits-hadits Nabi saw tentang pelaksanaan qurban, maka tidak dijumpai adanya kepanitiaan secara khusus. Berbeda halnya dengan masalah zakat yang secara tegas disebutkan adanya panitia zakat (Aamil Zakat) sebagaimana yang termaktub dalam surat at-Taubah ayat: 60. Tetapi, dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelaksanaan qurban, lembaga kepanitiaan tersebut boleh saja diadakan. Hal ini dapat difahami dari hadits Nabi saw sebagai berikut:
أن عليا ابن أبى طالب أخبره أن نبى الله صلى الله عليه وسلم أمره أن يقوم على بدنه وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها فى المساكين ولا يعطى فى جزارتها منها شيئا (رواه البخارى و مسلم)
“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi saw memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Memberikan daging qurban kepada jagal sebagai upah
            Panitia dalam pelaksanaan qurban berbeda dengan aamil zakat. Oleh sebab itu, panitia qurban tidak berhak (dilarang) mendapatkan bagian atau jatah dari hasil sembelihan hewan qurban sebagai upah. Mereka boleh menerima daging qurban dalam kapasitasnya sebagai mustahik, dan bukan sebagai upah. Dalam hadits Nabi saw ditegaskan:
عن على بن أبى طالب رضى الله عنه قال: أمرنى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه وأن أقسم لحومها وجلودها وجلالها على المساكين، ولا أعطي فى جزارتها شيئا منها     )متفق عليه(
“Dari Ali bin Abi Thalib ra. Ia berkata, “Rasulullah saw memerintahkan kepada saya agar saya mengurus unta qurban beliau, membagikan dagingnya, kulitnya dan barang-barang yang merupakan pakaian unta itu kepada orang-orang miskin, dan saya tidak menerima upah sembelihan dari padanya.” (HR.Bukhari dan Muslim)
عن على رضى الله عنه قال: أمرنى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه وأقسم جلودها وجلالها وأمرنى أن لا أعطي الجزار منها شيئا وقال: نحن نعطيه من عندنا (رواه أبو داود)
“Dari Ali ra berkata: Bahwa Rasulullah saw memerintahkan kepadaku agar membantu (mengurus) hewan-hewan qurbannya dan membagikan keseluruhan daging, kulit dan pakaiannya dan Nabi-pun memerintahkan agar saya tidak memberikan sedikitpun (dari hewan qurban) dalam pekerjaan jagal. Ali berkata; kami memberi upah kepada jagal dari harta kami sendiri”. (HR. Abu Dawud)
أن عليا ابن أبى طالب أخبره أن نبى الله صلى الله عليه وسلم أمره أن يقوم على بدنه وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها فى المساكين ولا يعطى فى جزارتها منها شيئا (رواه البخارى ومسلم)
“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi saw memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Hukum Menyimpan daging qurban
            Menyimpan daging qurban tidak dilarang, tetapi daging qurban yang disimpan itu tidak boleh lebih dari sepertiganya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah saw:
عن عائشة رضى الله عنها قالت: ذف الناس من أهل البادية حضرة الأضحى فى زمان رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ادخروا الثلث وتصدقوا بما بقي )رواه أبو داود(
“Dari Aisyah ra, ia berkata: “Pernah penduduk desa datang berduytun-duyun untuk menghadiri qurban pada masa Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw bersabda: Simpanlah sepertiga dagiung itu dan sedeqahlah yang tertinggal.” (HR.Abu Dawud)

4. Hukum Menjual Kulit Dan daging qurban
            Meskipun daging qurban itu boleh disimpan, tetapi shohibul qurban dilarang untuk menjual kulit atau daging hewan qurban, atau menukarkan kulit qurban dengan daging. Sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah saw:
قال سليمان بن موسى أخبرنى زبيد أن أبا سعيد الخدرى أتى أهله فوجد قصعة من قديد الأضحى فأبى أن يأكله فأتى قتادة بن النعمان فأخبره أن النبى صلى الله عليه وسلم قام فقال: إنى كنت أمرتكم أن لا تأكلوا الأضاحى فوق ثلاثة أيام لتسعكم وإنى أحله لكم فكلوا منه ماشئتم ولا تبيعوا لحوم الهدي والأضاحي فكلوا وتصدقوا واستمتعوا بجلودها ولا تبيعواها (رواه أحمد)
“Sulaiman bin Musa berkata: Zaid telah bercerita kepadaku bahwa Abu Sa’id al Khudry ra telah mendatangi keluarganya, kemudian ia mendapati semangkok besar dendeng dari daging qurban dan ia tidak mau makan dendeng tersebut. Kemudian Abu Sa’id al Khudry ra mendatangi Qatadah bin Nu’man, lalu ia menceritakan bahwa Nabi saw bersabda: Sesungguhnya aku telah memerintahkan agar tidak makan (daging) hewan qurban lebih dari tiga hari karena untuk mencukupimu, dan sekarang aku menghalalkannya bagimu. Oleh karena itu, makanlah bagian dari qurban tersebut sekehendakmu dan janganlah kamu menjual daging qurban. Makanlah olehmu, sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulit-kulit hewan qurban tersebut dan janganlah kamu menjualnya”. (HR. Ahmad)
            Dari hadits-hadits tersebut di atas sangat jelas bahwa bagi shohibul qurban dilarang menjual atau menukar kulit qurban dengan daging atau lainnya. Namun demikian, di kalangan ulama’ terjadi perbedaan pendapat dalam masalah ini, sebagai berikut:
a.       Muhammad bin Abdurrahman As-Syafi’i: “Tidak boleh menjual apapun dari udhiyah (binatang qurban) baik itu sebagai nazar atau sunnah, dan menurut kesepakatan ulama’ tidak diperbolehkan pula menjual kulit qurban.
b.       Imam an-Nakho’i, al-Auza’i dan imam Abu Hanifah berpendapat tentang kebolehan menukar kulit binatang qurban dengan arudh (harta benda selain dirham dan dinar), sebagai bagian dari al intifa’ (pemanfaatan yang disepakati kebolehannya”.
c.       Imam As Syaukani: “Haram hukumnya menjual daging atau kulit qurban, dan Islam hanya memperbolehkan untuk memanfaatkan dengan cara dimakan, disedekahkan serta menyimpannya.
d.      Ar. Fakhruddin: “Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib menjelaskan tentang larangan mengambil sebagian dari hewan qurban untuk biaya penyembelihan. Karena pengambilan sebagian dari hewan qurban hukumnya sama dengan menjual, sebab upah yang diterima oleh penjagal menjadi haknya. Sedangkan hadits yang melarang menjual kulit qurban dan adanya pemanfatan seperti yang dikutif oleh imam As Syaukani dalam kitab Nailul Authar adalah menjual kulit dengan maksud untuk upah atau hasil penjualan itu dikembalikan kepada orang yang berqurban dan bukan untuk shodaqah. Mengingat hal tersebut, maka persoalannya terletak pada tujuan penjualan kulit hewan qurban tersebut. Oleh karena itu, jika tujuan penjualan kulit hewan qurban tersebut untuk shadaqah agar lebih bermanfaat jika ditukarkan (dibelikan) kambing lain dan juga disembelih untuk qurban dengan pertimbangan maslahah al mursalah (mencari nilai yang lebih bermanfaat) tidaklah menjadi halangan. Demikian pula hasil penjualannya digunakan untuk keperluan kegiatan agama seperti pembangunan masjid dan untuk keperluan masjid lainnya”.
e.       Prof. Drs. Asjmuni Abdurrahman: “Pada prinsipnya, hendaknya mengenai kulit tidak dijual tetapi dibagikan bersama dagingnya. Menurut Hanabilah, kulit qurban boleh diganti atau ditukar dengan daging dan dibagikan lagi. Jadi kulit itu ditukar dengan daging kambing atau hewan qurban yang lain, kemudian dibagi”.
Dalam hal larangan menjual kulit hewan qurban itu perlu difahami tentang “Ta’lilun Nash”, artinya memahami nash al-Qur’an atau hadits dengan mendasarkan pada illah yang terkandung di dalam nash. Dalam hadits Nabi yang mengatakan bahwa shohibul qurban dilarang menjual kulit hewan qurban apabila hasil dari penjualannya kembali kepada shohibul qurban. Tetapi apabila hasil penjualan tersebut dibelikan hewan qurban dan dibagikan lagi, tidak dilarang.

5. Berqurban Secara Patungan
            Jika yang dimaksud dengan berkurban secara patungan adalah membeli seekor domba atau kambing secara bersama-sama untuk diqurbankan, maka hal ini tidak memenuhi standar minimal dari jumlah hewan qurban yang ditentukan bagi seorang muslim. Hal semacam ini dapat dikategorikan sebagai orang yang belum mampu dan baru dianggap latihan berqurban. Namun jika tujuh orang mengumpulkan sejumlah uang untuk membeli seekor unta atau sapi untuk disembelih sebagai hewan qurban, maka hal ini telah memenuhi kreteria seperti yang dijelaskan oleh hadits Nabi saw:
عَنْ جَابِرِبْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلحُدَيْبَةَ اْلبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍٍ وَ الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ (رواه مسلم و أبو داود والترمذى)
Dari Jabir bin Abdillah ia berkata:”Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah SAW. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, abu Daud dan Ahmad).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ النَحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَعِيْرِ عَنْ عَشْرَةٍ وَالْبَقَرِةِ عَنْ سَبْعَةٍ {النسائىوالترمذى وابن ماجه}
“Dari Ibnu Abbas ia berkata:”Kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah SAW. kemudian hari Nahar (Idul Adha) tiba, maka kami bersama-sama melakukan qurban sepuluh orang untuk seekor unta dan tujuh orang untuk seekor sapi”.(HR. An-Nasai, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Benggabungkan Qurban Dengan Aqiqah
            Menyatukan qurban dengan aqiqah tidak diperbolehkan, karena masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda, baik waktu, jumlah dan maupun syaratnya. Dan tidak ada nash al-Qur’an atau hadits Nabi saw yang menjelaskan tentang kebolehannya.

K. Hal-hal yang tidak Semestinya Dilakukan oleh Shohibul Qurban
Berdasarkan beberapa hadis yang berkaitan dengan shahibul qurban, ada beberapa hal yang tidak boleh untuk dilakukan sejak masuk pada awal bulan Dzulhijjah, yaitu:
1.      Memotong kuku , dan
2.      Memotong rambut
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلعم قَالَ :إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ (رواه الْجماعة إلاّ البخارى)
“Dari Ummi Salamah ia berkata :Sungguh Rasulullah SAW. bersabda. “Apabila kamu telah melihat bulan Dzulhijjah dan akan melakukan qurban, maka hendaklah tidak mencukur rambut dan kukunya” (HR. Jama’ah kecuali al-Bukhari)

L. Hikmah berqurban
1.      Satu-satunya hikmah terbesar dari syari’at qurban adalah sebagai realisasi ketaqwaan seseorang kepada Allah swt. Sebagaimana yang dijelaaskan oleh Allah swt dalam surat al-Hajj ayat: 22
لن ينال الله لحومها ولا دماؤها ولكن يناله التقوى منكم كذالك سخرها لكم لتكبروا الله على ماهداكم وبشر المحسنين {الحج: 37}
2.      Ibadah qurban merupakan salah satu ibadah yang mendapatkan ganjaran pahala yang sangat besar dari Allah swt, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi saw:
ماعمل أدمى من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم, إنها لتأتى يوم القيامة بقرونها وأشعارها, وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على ارض فيطيبوا بها نفسا )رواه الترمذى و ابن ماجه والحاكم(
“Tidak ada satupun perbuatan manusia pada hari raya Nahr yang lebih disukai oleh Allah swt daripada mengalirkan darah (menyembelih qurban). Sesungguhnya orang yang berqurban itu akan datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu dan kuku binatang qurban itu (sebagai bukti). Sesungguhnya darah yang mengalir itu lebih cepat sampainya kepada Allah daripada jatuhnya darah ke tanah. Maka berbuatlah sebaik-baiknya dengan berqurban, dengan mensucikan diri (ikhlas)”. (HR.Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim)
3.      Menambah kecintaan kepada Allah swt, karena berqurban merupakan salah satu amal shaleh yang dicntai oleh Allah swt.
4.      Dengan berqurban berarti seseorang telah menunjukkan rasa syukurnya kepada Allah swt yang telah melimpahkan karunia kepada-Nya.
5.      Dengan berqurban berarti seseorang telah mampu berbuat baik kepada orang lain, dalam bentuk membagi-bagikan daging qurban kepada mereka.
6.      Memperkokoh tali persaudaraan karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan masyarakat.
7.      Menumbuhkan serta meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun bagi orang yang kurang mampu.
8.      Secara sosial, syari’at qurban mengandung nilai pendidikan agar manusia dapat menselaraskan egonya dengan berbagi bersama orang lain, dan lain sebagainya.
9.      Dan lain sebagainya.












Mangayubagyo Jama'ah Calon Haji