Oleh;
Asep Shalahudin, S.Ag,.M.Pd.I.
Zakat termasuk kategori ibadah yang telah ditentukan
berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadits, dan secara umum zakat terbagi menjadi dua
macam, yaitu Zakat Fithri dan Zakat Maal.
I. ZAKAT
FITHRI
A. Pengertian
Zakat Fithri
زَكَاةُ الْفِطْرِ: صَدَقَةٌ مَعْلُوْمَةٌ بِمِقْدَارٍ
مَعْلُوْمٍ، مِنْ شَحْصٍ مَخْصُوْصٍ، بِشُرُوْطٍ
مَخْصُوْصَةٍ، عَنْ
طَائِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ لِطَائِفَةٍ
مَخْصُوْصَةٍ، تَجِبُ بِاْلفِطْرِ
مِنْ رَمَضَانَ، طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ
وَالرَفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنَ
Zakat
Fithri adalah shadakah yang diketahui dengan kadar tertentu pula, dari seorang yang tertentu, dengan
syarat-syarat tertentu, dari golongan teretantu untuk golongan tertentu yang
wajib dikeluarkan sebab adanya buka di bulan Ramadlan, sebagai pembersih bagi
orang yang berpuasa dari lagw dan rafats dan sebagai bekal bagi orang-orang
miskin.
B. Hukum
Zakat Fithri
1- عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ
أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ (البخارى:الزكاة: صدقة الفطر
على العبد وغيره من المسلمين)
Artinya:Diriwayatkan
dari Ibnu Umar. Rasulullah saw telah mewajibkan zakat Fithri satu sha' (2,5 kg) dari kurma
atau gandum atas setiap orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan dari
seluruh kaum muslimin (HR al-Bukhari: Kitab: az-Zakat, Bab: Shadaqah al-Fithri
'ala al-"abd wa ghaorihi min al-Muslimin)
2- عَنْ
ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا
مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ
الْمُسْلِمِينَ (مسلم:الزكاة:زكاة الفطر على المسلمين من التمر والشعير)
Artinya:Diriwayatkan
dari Ibnu Umar. Rasulullah saw telah mewajibkan zakat Fithri satu sha' (2,5 kg) dari kurma
atau gandum atas setiap orang budak dan merdeka, laki-laki dan perempuan, dari
seluruh kaum muslimin (HR al-Bukhari, Kitab; az-Zaat, Bab: Zakat al-Fithri 'ala
al-Muslimin min at-Tamr wa asy-Sya'ir))
Penjelasan:
- Setiap
muslim wajib membayar zakat fithri untuk dirinya sendiri dan untuk orang
yang nafkah hidupnya menjadi
tanggungannya.
- Setiap
muslim (laki-laki atau perempuan, anak kecil atau besar, merdeka atau
budak) dikeluarkan zakat fihtrinya.
- Zakat
fithri yang wajib dibayarkan adalah satu sha’ (2,5 kg).
C.
Fungsi (Hikmah) dan
Waktu Pembayaran Zakat Fihri
- Dua macam hikmah zakat
fithri yaitu; menyucikan kekhilafan orang yang berpuasa dan memberi
makan kepada orang-orang miskin.
2. Waktu
membayar Zakat fithri mulai saat terbenam matahari akhir Ramadhan
sampai menjelang imam/khatib memulai shalat ‘Ied. Hal ini berkaitan dengan orang yang lahir, meninggal dunia dan
orang yang masuk Islam. Apakah hal itu terjadi sebelum atau
sesudah terbenam matahari.
3. Waktu
pembayaran yang lebih utama adalah waktu shubuh pada hari Raya sampai sebelum
shalat ‘ied. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Umar.
قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ
شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ
وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ
النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ (البخارى:الزكاة:فرض صدقة الفطر)
Artinya:Diriwayatkan
dari Ibnu Umar. Rasulullah saw telah mewajibkan zakat Fithri satu sha' (2,5 kg) dari kurma atau gandum atas
setiap orang budak dan merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang
tuadari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan
sebelum manusia keluar untuk shalat." (HR al-Bukhari, Kitab; az-Zakat,
Bab: Fardhu shadaqah al-Fithri)
4. Waktu yang
tidak dibolehkan membayar zakat fithri adalah setelah shalat ‘ied
D.
Siapakah yang Berhak Menerima
Berdasarkan hadis Ibnu Umar menjelaskan bahwa Nabi hanya menentukan jumlah
yang dibayarkan saja (1 sha’) dan tidak
menentukan jumlah yang akan diterima oleh si mustahik. Sedang
hadis Ibnu Abbas di atas menjelaskan bahwa yang berhak menerima zakat fithri
adalah orang-orang miskin. Oleh karena itu, zakat fithri boleh dibayarkan kepada beberapa orang fakir
atau satu orang miskin. Bagi
orang fakir atau miskin yang telah mendapatkan bagian zakat fithri dari pihak
lain boleh membayarkannya sebagai zakat bagi dirinya atau salah satu anggota
keluarganya.
II. ZAKAT
MAAL
A.
Pengertian Zakat dan Maal
Kata zakat secara etimologi berasal dari kata zakaa
artinya tumbuh dengan subur. Dalam kitab-kitab hukum Islam zakat berarti suci,
tumbuh dan berkembang serta berkah. Apabila pengertian ini dihubungkan dengan
harta yang dizakati, maka harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang,
bertambah karena suci dan berkah (membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan si
muzakki).
Sedang menurut
istilah zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim
yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu
pula. Syarat-syarat tertentu itu adalah nishab, haul dan kadarnya.
Adapun Maal menurut syara' adalah segala yang dapat
dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kebiasaannya
(Pedoman Zakat Praktis)
B.
Macam-macam Harta yang Wajib Dizakati
Adapun harta-harta yang wajib dizakati
adalah sebagai berikut:
- Emas dan perak (nuqud)
- Harta dagangan
- Tanam-tanaman (zuru’)
- Buah-buahan (tsimar)
- Binatang ternak
C.
Syarat-syarat dalam Wajib Zakat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
agar kewajiban zakat dapat dibebankan pada harta yang dimiliki oleh seseorang,
yaitu;
- Pemilikan yang pasti (kekuasaan
pemanfaatan atau menikmati hasilnya).
- Berkembang (bertambah karena
ikhtiar dan usaha manusia)
- Melebihi kebutuhan pokok (
melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk
hidup yang wajar)
- Bersih dari hutang (baik hutang
kepada Allah maupun kepada sesama manusia)
- Mencapai nisab (mencapai jumlah
minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya)
- Mencapai haul (mencapai waktu
tertentu biasanya dua belas bulan atau setiap kali setelah panen/menuai)
(Pedoman Zakat
Praktis)
D. Tujuan
Zakat
1. Mengembangkan
rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang.
2. Menjembatani
jurang pemisah antara yang kaya dan miskin.
3. Sebagai
sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan.
4. Menghilangkan
sifat kikir dan tamak si pemilik harta.
5. Membersihkan
sifat dengki dan iri hati orang-orang miskin.
6. Membantu
pemecahan masalah yang dihadapi oleh Ibnu Sabil, Mu’allaf, Gharimindan mustahik lainnya.
1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantu keluar dari
kesulitan hidup serta penderitaan.
E.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Berdasarkan pada
surat at-Taubah ayat 60, maka orang-orang yang berhak menerima zakat itu terdiri dari delapan golongan.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60) (التوبة:60)
Artinya: Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) bidak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS
at-Taubah:9:60)
Adapun
delapan Asnaf (golongan) yang berhak menerima Zakat adalah:
1. Golongan
Fakir
2. Golongan
Miskin
3. Amil
Zakat
4. Orang
Mu’allaf
5. Untuk
Memerdekakan Budak
6. Orang
yang terbebani hutang
7. Fi
Sabilillah (di jalan Allah)
8. Ibnu
Sabil
F. Orang
yang Tidak Boleh Menerima Zakat
Disamping
delapan golongan yang berhak menerima zakat ada pula beberapa orang/golongan
yang tidak berhak menerima zakat, yaitu;
1)
orang kafir atau atheis
2)
Bani Hasyim
3)
Bapak ibu dari simuzakki, dan
4)
istri/suami dari simuzakki
G.
Beberapa Catatan dalam Pembagian Zakat
- Diperlukan
adanya koordinasi pengelolaan zakat (baik zakat Fithri maupun zakat mal).
Hal ini dimaksudkan agar pembagian zakat benar-benar dapat mengenai
sasaran.
- Membayarkan
zakat hendaklah dengan niat yang ikhlas.
- Dalam pembagian
zakat tidak harus merata dibagikan kepada delaan asnaf (bagian) . Sesuai
dengan semangat hadis Nabi, maka fakir miskin memperoleh prioritas utama.
Dan untuk menentukan siapa di antara delapan asnaf tersebut yang pantas
mendapat prioritas utama, maka diperlukan adanya kesepakatam antara Amil
Zakat atau Panitia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar